KUANSING - Teluk Kuantan Kamis 21 November 2024, Ketua DPD GRIB JAYA Propinsi Riau Bpk IRFAN RAJA KUMALA melalui Sekda DPD GRIB JAYA Propinsi Riau Bapak CUTRA ANDIKA, SH. MH angkat bicara
Sehubungan dengan adanya gerombolan orang - orang yg akan mengganggu kepengurusan DPC GRIB JAYA Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) yang sah dibawah pimpinan Ketua DPC SYAM KOTO.
Bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah dan LEGAL di kabupaten KUANSING yaitu Ketua DPC yang ditunjuk langsung oleh KETUA DPD GRIB JAYA PROPINSI RIAU melalui mandat No surat : 009/SM/BP/DPD-GRIBJ/RIAU/V/2024, Tanggal 27 Mei 2024 kepada SYAM KOTO sebagai KETUA DPC GRIB JAYA Kabupaten Kuantan Singingi yang memiliki hak prerogatif tunggal utk menyusun kepengurusan DPC GRIB JAYA di Kabupaten Kuantan Singingi , dan dilanjutkan dengan SK No surat : 019/SK/DPD-GRIBJ/RIAU/IX/2024 :
1. Ketua DPC : SYAM KOTO.
2. Sekretaris : DEDI AMRIZAL, S.Pd I.
3. Bendahara : ARMADI.
.jpeg)
Sekda DPD GRIB JAYA Propinsi Riau juga mengatakan bahwa setiap pengurus, penasehat dan anggota GRIB JAYA Kabupaten Kuansing harus degan kesadaran penuh serta komitmen yang tinggi untuk tunduk dan patuh kepada hirarki organisasi GRIB JAYA dalam konsep SATU KOMANDO.
Ketua DPC adalah simbol organisasi GRIB JAYA di Kabupaten/ Kota sebagai pemegang tongkat komando dan punya hak prerogatif tunggal dalam menjalankan roda organisasi di tingkat kabupaten/kota, yang harus dihormati dan dipatuhi.
Bagi pengurus, penasehat dan anggota DPC, Ketua PAC (tingkat Kecamatan) sampai ke pimpinan tingkat ranting (desa) yang tidak loyal dan tidak patuh kepada Ketua DPC SILAHKAN KELUAR dari keanggotaan GRIB JAYA dgn mengembalikan kostum dan semua atribut GRIB JAYA kepada kepengurusan GRIB JAYA yang sah di tingkat kabupaten.
Tidak boleh ada anggota yg melakukan manuver seperti mengajukan mosi tidak percaya dan gerakan2 lain yang bertujuan utk merongrong kepemimpinan Ketua DPC yang sah.
Bagi anggota yg sudah diberhentikan dari jabatan sebagai pengurus DPC maupun PAC yg masih menggunakan atribut GRIB Jaya seolah olah yang bersangkutan masih menjabat sebagai pengurus, maka akan dilakukan penertiban internal melalui Satgas dan Provost GRIBJ, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum kepada pihak kepolisian. (Rwidget

